Balai Riset dan Standardisasi Industri Pontianak yang selanjutnya disebut Baristand Industri Pontianak merupakan perubahan nama dari Balai Riset dan Standardisasi Industri dan Perdagangan Pontianak pada tahun 2006 berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 49/M-IND/PER/6/2006.
Lembaga ini merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri.
Baristand Industri Pontianak mempunyai tugas untuk melaksanakan riset dan standardisasi serta sertifikasi di bidang industri dengan menjalankan fungsi: Melakukan penelitian & pengembangan teknologi industri di bidang bahan baku, bahan penolong, proses, peralatan/mesin & hasil produk, serta penanggulangan pencemaran industri. Penyusunan program dan pengembangan kompetensi di bidang jasa riset/litbang. Melakukan perumusan dan penerapan standar, pengujian dan sertifikasi dalam bidang bahan baku, bahan penolong, proses, peralatan/mesin dan hasil produk serta limbah/lingkungan.