Layanan Informasi
- Details
- Category: Publik
- Published: 05 November 2015
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana merupakan informasi yang apabila tidak segera diumumkan akan mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, dan harus diumumkan pada saat diperlukan tanpa penundaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Saat ini tidak ada informasi untuk kejadian serta merta di Baristand Industri Pontianak
Pengunjung
011506
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
1
27
58
11289
295
756
11506
Your IP: 207.241.229.212
2017-02-15 04:07